TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERDASARKAN TEORI MAQASID

TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERDASARKAN TEORI MAQASID

PENDAHULUAN 

Tata kelola pemerintahan adalah salah satu aspek fundamental dalam pembangunan bangsa. Dalam realitas politik Indonesia, diskursus tata kelola tidak hanya menyangkut efektivitas birokrasi atau efisiensi administrasi, tetapi juga menyentuh nilai-nilai filosofis mengenai tujuan negara. Negara, menurut para filsuf klasik, bukan hanya institusi politik, tetapi juga lembaga moral yang bertugas menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan.

Dalam Islam, kerangka filosofis tersebut dapat ditemukan dalam teori maqasid al-syariah. Maqasid mengandung makna tujuan dan maksud syariat. Ia adalah jantung pemikiran hukum Islam yang menekankan dimensi maslahat (kebaikan) dan pencegahan mafsadat (kerusakan). Teori maqasid tidak hanya relevan untuk membahas hukum ibadah, tetapi juga sangat penting untuk merumuskan tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Indonesia, meskipun bukan negara agama, menempatkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar konstitusional. Dengan demikian, pemikiran maqasid dapat berfungsi sebagai paradigma moral dalam mengoreksi arah tata kelola negara yang kerap tersandera oleh kepentingan oligarki, praktik korupsi, serta lemahnya komitmen etis para pemimpin.


Rumusan Masalah

Apa definisi dan sejarah perkembangan teori maqasid?

Bagaimana struktur maqasid dalam dimensi daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat?

Bagaimana relevansi maqasid dalam tata kelola pemerintahan Indonesia kontemporer?

Kritik dan solusi apa yang dapat ditawarkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan Indonesia berdasarkan maqasid?


Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuan untuk:

Menjelaskan pengertian maqasid dan historisnya.

Mendeskripsikan dimensi maqasid secara filosofis.

Menghubungkan maqasid dengan tata kelola pemerintahan Indonesia.

Memberikan kritik tajam serta menawarkan solusi konseptual dan praktis.


Definisi Maqasid

Secara etimologis, maqasid berasal dari kata qasd yang berarti maksud atau tujuan. Dalam terminologi hukum Islam, maqasid al-syariah berarti maksud, hikmah, atau tujuan yang hendak dicapai oleh hukum syariat. Para ulama menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya berorientasi pada teks, melainkan juga pada maslahat umat manusia.

Historis Maqasid

Konsep maqasid telah dirintis oleh Imam al-Juwaini (w. 1085 M) yang menekankan pentingnya memahami hikmah di balik hukum. Gagasan ini kemudian diperluas oleh al-Ghazali (w. 1111 M) melalui konsep lima daruriyat yang meliputi: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Perkembangan signifikan muncul melalui al-Syatibi (w. 1388 M) dalam karya monumentalnya al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Ia menegaskan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan maslahat bagi manusia dalam segala aspek kehidupan. Konsep ini kemudian menjadi dasar dalam filsafat hukum Islam, memungkinkan hukum Islam berinteraksi dengan persoalan sosial-politik modern, termasuk tata kelola pemerintahan.


DIMENSI MAQASID

1. Daruriyat (Primer)

Daruriyat adalah kebutuhan pokok yang tanpanya kehidupan manusia akan hancur. Terdapat lima aspek utama:

Hifz al-Din (perlindungan agama): Negara harus menjamin kebebasan beragama dan mencegah diskriminasi.

Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa): Negara wajib melindungi hak hidup warga negara dari kekerasan, kriminalitas, maupun bencana.

Hifz al-‘Aql (perlindungan akal): Pendidikan bermutu adalah sarana utama menjaga akal masyarakat.

Hifz al-Nasl (perlindungan keturunan): Negara harus melindungi keluarga, generasi muda, dan hak anak.

Hifz al-Mal (perlindungan harta): Negara harus melindungi hak ekonomi rakyat dan mencegah praktik perampasan serta korupsi.


2. Hajiyat (Sekunder)

Hajiyat adalah kebutuhan yang tidak vital, tetapi bila diabaikan akan menimbulkan kesulitan. Contohnya: infrastruktur transportasi, birokrasi yang efisien, dan kebijakan publik yang mempermudah kehidupan rakyat. Hajiyat menuntut negara menyediakan fasilitas untuk mengurangi beban rakyat tanpa harus menimbulkan kerusakan.


3. Tahsiniyat (Tersier)

Tahsiniyat berkaitan dengan aspek etika, estetika, dan kesempurnaan moral. Contohnya adalah tata kelola pemerintahan yang menjunjung integritas, transparansi, simbol budaya yang memperindah kehidupan, serta etika pejabat publik. Meski tampak sekunder, tahsiniyat menentukan kualitas moral suatu bangsa.


MAQASID DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Analisis Filosofis

Secara filosofis, maqasid dapat dipandang sebagai paradigma normatif dalam governance. Negara bukan sekadar institusi kekuasaan, tetapi lembaga moral yang bertugas menghadirkan maslahat dan menghindarkan mafsadat. Pemerintahan yang baik harus memenuhi kebutuhan rakyat di tiga level: daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.


Indonesia, sebagai negara demokrasi modern, memiliki cita-cita luhur yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Namun dalam praktiknya, cita-cita tersebut sering tereduksi oleh kepentingan pragmatis. Misalnya:

Daruriyat: Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia dan hingga kini belum juga terselesaikan;

Peristiwa 1965-1966: Peristiwa yang melibatkan pembunuhan massal dan pelanggaran HAM lainnya yang hingga kini masih menyisakan persoalan penyelesaiannya. 
Penembakan Misterius (1982-1985): Rangkaian pembunuhan dan penculikan yang terjadi selama masa Orde Baru. 
Penculikan Aktivis (1997-1998): Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis menjelang akhir Orde Baru, sebagian besar aktivis tersebut tidak pernah kembali. 

Kerusuhan Mei 1998: Kerusuhan besar yang menyebabkan pelanggaran HAM berat, termasuk kekerasan seksual dan penjarahan. 
Tragedi Trisakti dan Semanggi (1998-1999): Peristiwa penembakan mahasiswa dan masyarakat sipil oleh aparat keamanan di Jakarta. Hingga  beberapa kasus pelanggaran HAM ringan yang terjadi di tahun 2025.

Fakta ini menunjukkan bahwa Pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia. Bahkan, masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan.

kriminalitas tinggi seperti kasus kasus pembunuhan tragis, pendidikan tidak merata yang kurang menjangkau keplosok Negri yang menjadi salah satu faktor ketimpangan sosial. Kasus kasu korupsi merajalela yang hampir setiap birokrasi pemerintah entah pendidikan maupun Agama.


Hajiyat: Birokrasi berbelit-belit yang cenderung menyusahkan bahkan merugikan masyarakat, transportasi publik yang tidak merata, akses kesehatan yang tidak adil di lihat dari banyaknya kasus kematian akibat dari kurang baiknya pelayanan Rumah Sakit, yang menjadi pemicu utama adalah justru permasalahan administrasi/BPJS  yang merupakan program pemerintah. Hal ini di nilai menjadi salah satu faktor kesenjangan sosial  antara geratis/bayar (si miskin dan si kaya)


Tahsiniyat: Krisis integritas pejabat publik, budaya politik transaksional, dan rendahnya etika dalam komunikasi politik.

Kritik Tajam Pemerintah Indonesia kerap gagal menegakkan maqasid:

Perlindungan jiwa rakyat masih lemah, terlihat dari kasus kekerasan aparat terhadap beberapa aktivis HAM serta aktivis lingkungan, dan juga bencana yang ditangani tanpa mitigasi efektif.

Perlindungan akal gagal diwujudkan karena sistem pendidikan yang mahal dan birokratis.

Perlindungan harta justru dirusak oleh praktik korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun.

Hajiyat terabaikan, rakyat justru dipersulit birokrasi dan beban pajak.

Tahsiniyat ditinggalkan, etika/moral pejabat publik menjadi tontonan memalukan.


SOLUSI DAN TAWARAN KONSEPTUAL

Reformasi Etis dan Struktural

Daruriyat: Pemerintah harus menegakkan supremasi hukum yang adil, melindungi HAM, menyediakan pendidikan bermutu dan murah, serta memastikan distribusi ekonomi berkeadilan.

Hajiyat: Birokrasi harus dipangkas agar sederhana dan efisien, transportasi publik harus diperluas, serta kebijakan sosial-ekonomi harus berorientasi pada kemudahan rakyat.

Tahsiniyat: Negara harus membangun budaya politik yang beretika, transparan, dan menempatkan integritas sebagai standar kepemimpinan.

Instrumen Praktis

Menjadikan maqasid sebagai tolok ukur evaluasi kebijakan publik.

Membangun lembaga etika pemerintahan yang independen.

Menekankan pendidikan politik berbasis moralitas.

Menumbuhkan kesadaran bahwa legitimasi politik sejati bersumber dari kemaslahatan rakyat.


KESIMPULAN

Teori maqasid al-syariah menawarkan paradigma filosofis yang kaya untuk menata pemerintahan Indonesia. Dalam konteks krisis tata kelola, maqasid hadir sebagai kritik tajam sekaligus solusi konseptual. Daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat harus dipahami bukan sekadar doktrin keagamaan, tetapi instrumen moral universal untuk membangun negara.

Jika negara gagal menunaikan fungsi maqasid, maka legitimasi moral pemerintahan akan runtuh. Namun jika maqasid dijadikan pedoman, tata kelola pemerintahan akan bergerak menuju kemaslahatan rakyat dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat.


 DAFTAR PUSTAKA

al-Ghazali, Abu Hamid. (1997). al-Mustasfa min Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

al-Syatibi, Abu Ishaq. (1996). al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Kairo: Dar al-Ma’rifah.

Chapra, M. Umer. (2000). Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation.

Nasution, Harun. (2003). Islam Rasional. Jakarta: Mizan.

Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press.

Rosenthal, E. I. J. (1962). Political Thought in Medieval Islam. Cambridge: Cambridge University Press.

Madjid, Nurcholish. (1995). Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AGAMA SEBAGAI CANDU' : Analisis Pemikiran Karl Marx dalam Konteks Sosial Kontemporer

ACTUS REUS DAN MENS REA DALAM HUKUM PIDANA ANALISIS KONSEPTUAL, HISTORIS, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Amor Fati dalam Kehidupan: Menerima Takdir sebagai Jalan Menuju Kebijaksanaan