Negara Hukum yang Tersandera: Oligarki, Legislasi Elitis, dan Kerusakan Struktural Demokrasi Indonesia
Negara Hukum yang Tersandera:
Oligarki, Legislasi Elitis, dan Kerusakan Struktural Demokrasi Indonesia
Pendahuluan
Negara hukum (rechtsstaat) secara normatif menempatkan hukum sebagai instrumen pembatas kekuasaan dan pelindung kepentingan publik. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengafirmasi supremasi hukum, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial. Namun, praktik bernegara pascareformasi menunjukkan paradoks mendasar: alih-alih menjadi pengendali kekuasaan, hukum justru kerap tampil sebagai medium legitimasi kepentingan elite.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa problem utama demokrasi Indonesia bukan semata kelemahan prosedural, melainkan kerusakan struktural dalam relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi-politik. Legislasi yang elitis, minim partisipasi publik, dan bias terhadap kepentingan pemodal memperlihatkan bagaimana negara hukum berada dalam kondisi “tersandera” oleh oligarki.
Esai ini berargumen bahwa demokrasi Indonesia mengalami degradasi struktural ketika hukum tidak lagi bekerja sebagai mekanisme koreksi kekuasaan, melainkan sebagai alat reproduksi dominasi elite. Dengan menggunakan kerangka teori oligarki Jeffrey A. Winters, kritik ekonomi-politik Karl Marx, serta pandangan Mahfud MD mengenai relasi hukum dan politik, tulisan ini membedah bagaimana legislasi elitis dan peminggiran kepentingan publik menjadi ciri sistemik negara hukum Indonesia kontemporer.
Kerangka Teoretis: Oligarki, Hukum, dan Kekuasaan
Jeffrey A. Winters mendefinisikan oligarki sebagai sistem kekuasaan di mana aktor-aktor dengan konsentrasi kekayaan ekstrem menggunakan sumber daya materialnya untuk mempertahankan dan memperluas kepentingan mereka, terutama melalui kontrol terhadap kebijakan negara. Dalam konteks ini, negara dan hukumnya tidak netral, melainkan menjadi arena yang diperebutkan oleh elite ekonomi.
Karl Marx, jauh sebelumnya, telah menegaskan bahwa hukum dalam masyarakat kelas tidak pernah berdiri di ruang hampa. Hukum merupakan bagian dari superstructure yang mencerminkan dan melanggengkan relasi produksi yang timpang. Dengan demikian, hukum cenderung berpihak pada kelas dominan karena ia lahir dari konfigurasi kekuasaan yang tidak setara.
Pandangan ini menemukan relevansinya dalam konteks Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud MD, yang menyatakan bahwa hukum kerap kali merupakan produk dari konfigurasi politik. Ketika politik bersifat oligarkis, maka hukum yang dihasilkan pun cenderung elitis. Dalam situasi tersebut, supremasi hukum berubah menjadi supremasi kepentingan.
Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan
Secara ideal, hukum berfungsi sebagai rule of law, bukan rule by law. Namun, dalam praktik legislasi Indonesia, hukum sering kali diproduksi untuk melayani kepentingan tertentu, bukan kepentingan umum. Hal ini terlihat dari proses pembentukan undang-undang yang:
minim partisipasi publik yang bermakna;
dipercepat tanpa deliberasi yang memadai;
sarat kepentingan ekonomi-politik.
Data legislasi dalam satu dekade terakhir menunjukkan kecenderungan meningkatnya undang-undang yang berorientasi pada kemudahan investasi dan deregulasi, sering kali dengan mengorbankan perlindungan tenaga kerja, lingkungan hidup, dan hak-hak sosial. Fenomena ini menguatkan tesis bahwa hukum telah bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat manajemen kepentingan elite.
Dalam perspektif Winters, kondisi ini mencerminkan keberhasilan oligarki dalam “mengamankan kekayaan” melalui mekanisme legal. Sementara itu, dari sudut pandang Marxian, hukum semacam ini merupakan ekspresi dari dominasi kelas yang dilembagakan secara formal.
Legislasi Elitis dan PeminggiranKepentingan Publik
Legislasi elitis tidak hanya bermasalah dari sisi prosedur demokrasi, tetapi juga berdampak langsung pada substansi keadilan sosial. Produk hukum yang lahir dari proses elitis cenderung:
mengutamakan stabilitas pasar dibanding kesejahteraan rakyat;
menempatkan warga negara sebagai objek kebijakan, bukan subjek politik;
melemahkan posisi kelompok rentan seperti buruh, petani, dan masyarakat adat.
Peminggiran kepentingan publik ini menunjukkan adanya kekerasan struktural yang dilegitimasi oleh hukum. Negara tidak secara langsung menindas warga, tetapi menciptakan struktur hukum yang membuat ketidakadilan menjadi normal, legal, dan berkelanjutan. Demokrasi prosedural tetap berjalan—pemilu, parlemen, dan legislasi—namun demokrasi substantif mengalami erosi.
Mahfud MD menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan daya korektifnya. Ia tidak lagi menjadi alat rekayasa sosial menuju keadilan, melainkan mekanisme pengukuhan status quo.
Kerusakan Struktural Demokrasi Indonesia
Kerusakan demokrasi Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai kemunduran demokrasi elektoral, melainkan sebagai kerusakan struktural dalam relasi antara negara, hukum, dan warga. Ketika oligarki menguasai ruang legislasi, maka:
kedaulatan rakyat tereduksi menjadi formalitas elektoral;
hukum kehilangan legitimasi sosialnya;
kepercayaan publik terhadap institusi negara menurun secara sistemik.
Dalam kondisi ini, negara hukum tetap berdiri secara konstitusional, tetapi runtuh secara fungsional. Demokrasi bertahan sebagai prosedur, namun mati sebagai nilai. Negara hukum yang seharusnya membatasi kekuasaan justru menjadi sandera dari kekuatan ekonomi-politik yang dominan.
Penutup
Esai ini menegaskan bahwa problem utama negara hukum Indonesia bukan ketiadaan regulasi, melainkan dominasi oligarki dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Legislasi elitis dan peminggiran kepentingan publik merupakan gejala dari kerusakan struktural demokrasi, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai pelindung rakyat.
Dengan merujuk pada Winters, Marx, dan Mahfud MD, dapat disimpulkan bahwa tanpa reformasi struktural yang menyentuh relasi kekuasaan dan ekonomi-politik, negara hukum Indonesia akan terus berada dalam kondisi tersandera. Hukum akan tetap sah secara formal, tetapi gagal secara etis dan sosial.
Negara hukum yang sejati tidak cukup hanya menegakkan aturan, tetapi harus berani membongkar struktur ketidakadilan yang dilegalkan oleh hukum itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar