NEGARA, STABILITAS, DAN KETIDAKADILAN GLOBAL Mengapa Konflik Palestina–Israel Tidak Pernah Diselesaikan dan Justru Dipelihara?

PenulisAkmaluddin

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 

Prodi StudinAgama-Agama


ABSTRAK

Konflik Palestina–Israel merupakan salah satu konflik terpanjang dalam sejarah modern, dengan intensitas kekerasan yang berulang dan kegagalan resolusi yang sistematis. Artikel ini berangkat dari tesis bahwa konflik tersebut bukan sekadar konflik yang gagal diselesaikan, melainkan konflik yang secara aktif dikelola dan dipelihara oleh tatanan geopolitik global. Menggunakan pendekatan kualitatif-kritis dengan kerangka realisme geopolitik, kekerasan struktural, dan analisis hegemoni, artikel ini menunjukkan bahwa negara-negara dan institusi internasional lebih memprioritaskan stabilitas regional dibandingkan keadilan substantif. Melalui studi kasus Gaza, Oslo Accords, dan Abraham Accords, artikel ini menegaskan bahwa berbagai inisiatif perdamaian justru berfungsi sebagai mekanisme penundaan keadilan, normalisasi pendudukan, dan depolitisasi penderitaan Palestina. Temuan ini berkontribusi pada kajian hubungan internasional kritis dengan menunjukkan bagaimana hukum internasional dan diplomasi digunakan untuk mengelola konflik, bukan mengakhirinya.

Kata kunci: Palestina–Israel, geopolitik, stabilitas, kekerasan struktural, hegemoni global


PENDAHULUAN

Ungkapan bahwa “negara lebih takut pada ketidakstabilan daripada ketidakadilan” bukan sekadar pernyataan moral, melainkan refleksi dari logika dasar politik internasional modern. Dalam sistem internasional yang anarkis, stabilitas diperlakukan sebagai nilai tertinggi, bahkan ketika stabilitas tersebut dibangun di atas penderitaan sistematis suatu bangsa.

Konflik Palestina–Israel menjadi contoh paling gamblang dari logika tersebut. Sejak 1948 hingga hari ini, berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, perjanjian bilateral, dan inisiatif perdamaian telah dihasilkan. Namun, konflik tidak hanya bertahan, melainkan mengalami transformasi yang semakin kompleks dan brutal, khususnya terhadap warga sipil Palestina.

Pertanyaan utama artikel ini bukanlah mengapa konflik ini sulit diselesaikan, melainkan mengapa konflik ini tidak benar-benar ingin diselesaikan oleh aktor-aktor global utama.

Artikel ini berargumen bahwa konflik Palestina–Israel telah menjadi bagian dari arsitektur geopolitik global, di mana ketidakadilan dipertahankan demi menjaga keseimbangan kekuasaan, kepentingan strategis, dan stabilitas regional versi negara-negara kuat.


TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA TEORITIS

1. Realisme dan Stabilitas Internasional

Dalam tradisi realisme, negara dipahami sebagai aktor rasional yang mengejar kepentingan nasional. Stabilitas regional dipandang sebagai prasyarat utama keamanan. Dalam konteks Palestina–Israel, Israel diposisikan sebagai sekutu strategis utama Barat di Timur Tengah, sehingga stabilitas Israel diprioritaskan bahkan dengan mengorbankan hak-hak rakyat Palestina.

Namun, realisme klasik gagal menjelaskan mengapa ketidakadilan struktural dibiarkan berlangsung begitu lama. Oleh karena itu, pendekatan ini perlu dilengkapi dengan perspektif kritis.


2. Kekerasan Struktural

Johan Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural untuk menjelaskan penderitaan yang tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik langsung. Dalam konteks Palestina, pendudukan, blokade, pembatasan mobilitas, dan perampasan tanah merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilembagakan.

Kekerasan ini sering kali tidak dianggap sebagai kekerasan karena dibungkus dalam bahasa hukum, keamanan, dan administrasi.


3. Hegemoni dan Konsensus Global

Pendekatan hegemonik menunjukkan bahwa dominasi tidak hanya dijaga melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui produksi wacana. Konflik Palestina–Israel dibingkai sebagai konflik dua pihak setara, sehingga relasi kolonial dan ketimpangan kekuasaan menjadi kabur.


METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain analisis geopolitik historis-kritis. Data dikumpulkan melalui:

  • dokumen resmi PBB,

  • perjanjian internasional,

  • laporan HAM,

  • dan literatur akademik utama.

Analisis dilakukan melalui pembacaan kritis dokumen dan perbandingan antara narasi resmi dan realitas empiris di lapangan.


ANALISIS STRUKTURAL KONFLIK PALESTINA–ISRAEL

AspekNarasi ResmiRealitas
KonflikSengketaPendudukan
PerdamaianNegosiasiManajemen konflik
KeamananNetralAsimetris
HAMUniversalSelektif

Tabel ini menunjukkan bahwa konflik direpresentasikan secara politis untuk mempertahankan status quo.


STUDI KASUS I: GAZA DAN NORMALISASI KEKERASAN

Gaza bukan sekadar wilayah konflik, melainkan laboratorium kekerasan struktural modern. Blokade yang berlangsung lebih dari satu dekade menciptakan kondisi kemanusiaan kronis yang secara sistematis direproduksi.

Setiap eskalasi kekerasan selalu diakhiri dengan pola yang sama: kecaman, bantuan kemanusiaan, dan kembali ke status quo. Tidak ada mekanisme akuntabilitas yang nyata.


STUDI KASUS II: OSLO ACCORDS DAN ILUSI PERDAMAIAN

Oslo Accords sering dirayakan sebagai tonggak perdamaian, namun secara struktural justru memperdalam fragmentasi Palestina. Otoritas Palestina menjadi administrator tanpa kedaulatan, sementara Israel mempertahankan kontrol teritorial dan keamanan.

Oslo bukan kegagalan teknis, melainkan keberhasilan politik dalam menunda kemerdekaan Palestina.


STUDI KASUS III: ABRAHAM ACCORDS DAN MARGINALISASI PALESTINA

Abraham Accords menandai pergeseran geopolitik di mana Palestina tidak lagi menjadi pusat isu Timur Tengah. Normalisasi Israel dengan negara-negara Arab menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi dan keamanan lebih dominan daripada solidaritas kolonial.


DISKUSI: KONFLIK SEBAGAI ARSITEKTUR STABILITAS

Ketiga studi kasus menunjukkan pola yang sama: konflik tidak diselesaikan karena ia berfungsi. Konflik ini:

  1. Menjustifikasi kehadiran militer,

  2. Menjaga aliansi strategis,

  3. Menjadi alat kontrol regional.


KESIMPULA

Artikel ini menyimpulkan bahwa konflik Palestina–Israel adalah konflik yang dikelola, bukan konflik yang gagal. Selama stabilitas dipahami sebagai ketiadaan guncangan, bukan ketiadaan ketidakadilan, maka konflik ini akan terus direproduksi.


DAFTAR PUSTAKA 

Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research.
Khalidi, R. (2020). The Hundred Years’ War on Palestine.
Pappe, I. (2017). The Biggest Prison on Earth.
Roy, S. (2007). Failing Peace.
United Nations Security Council Resolutions.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AGAMA SEBAGAI CANDU' : Analisis Pemikiran Karl Marx dalam Konteks Sosial Kontemporer

ACTUS REUS DAN MENS REA DALAM HUKUM PIDANA ANALISIS KONSEPTUAL, HISTORIS, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Amor Fati dalam Kehidupan: Menerima Takdir sebagai Jalan Menuju Kebijaksanaan