ACTUS REUS DAN MENS REA DALAM HUKUM PIDANA ANALISIS KONSEPTUAL, HISTORIS, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstrak Actus reus dan mens rea merupakan dua unsur fundamental dalam pertanggungjawaban pidana yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terjadinya suatu perbuatan yang dilarang, tetapi juga pada adanya kesalahan dalam diri pelaku. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengertian etimologis dan terminologis actus reus dan mens rea, menelusuri sejarah kemunculan dan perkembangannya, serta mengkaji implementasi dan problematikanya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan historis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana Indonesia tidak secara eksplisit menggunakan istilah actus reus dan mens rea, substansi kedua konsep tersebut telah terinternalisasi dalam asas legalitas, unsur tindak pidana, dan asas kesalahan. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan kekeliruan dalam memahami dan menerapkan kedua konsep tersebut, yang berpotensi m...