Negara Hukum yang Tersandera: Oligarki, Legislasi Elitis, dan Kerusakan Struktural Demokrasi Indonesia
Negara Hukum yang Tersandera: Oligarki, Legislasi Elitis, dan Kerusakan Struktural Demokrasi Indonesia Pendahuluan Negara hukum ( rechtsstaat ) secara normatif menempatkan hukum sebagai instrumen pembatas kekuasaan dan pelindung kepentingan publik. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengafirmasi supremasi hukum, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial. Namun, praktik bernegara pascareformasi menunjukkan paradoks mendasar: alih-alih menjadi pengendali kekuasaan, hukum justru kerap tampil sebagai medium legitimasi kepentingan elite. Fenomena ini mengindikasikan bahwa problem utama demokrasi Indonesia bukan semata kelemahan prosedural, melainkan kerusakan struktural dalam relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi-politik. Legislasi yang elitis, minim partisipasi publik, dan bias terhadap kepentingan pemodal memperlihatkan bagaimana negara hukum berada dala...