Postingan

NEGARA, STABILITAS, DAN KETIDAKADILAN GLOBAL Mengapa Konflik Palestina–Israel Tidak Pernah Diselesaikan dan Justru Dipelihara?

Penulis :  Akmaluddin Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Prodi StudinAgama-Agama ABSTRAK Konflik Palestina–Israel merupakan salah satu konflik terpanjang dalam sejarah modern, dengan intensitas kekerasan yang berulang dan kegagalan resolusi yang sistematis. Artikel ini berangkat dari tesis bahwa konflik tersebut bukan sekadar konflik yang gagal diselesaikan, melainkan konflik yang secara aktif dikelola dan dipelihara oleh tatanan geopolitik global. Menggunakan pendekatan kualitatif-kritis dengan kerangka realisme geopolitik, kekerasan struktural, dan analisis hegemoni, artikel ini menunjukkan bahwa negara-negara dan institusi internasional lebih memprioritaskan stabilitas regional dibandingkan keadilan substantif. Melalui studi kasus Gaza, Oslo Accords, dan Abraham Accords, artikel ini menegaskan bahwa berbagai inisiatif perdamaian justru berfungsi sebagai mekanisme penundaan keadilan, normalisasi pendudukan, dan depolitisasi penderitaan Palestina. Temuan ini berkontrib...

Negara Hukum yang Tersandera: Oligarki, Legislasi Elitis, dan Kerusakan Struktural Demokrasi Indonesia

  Negara Hukum yang Tersandera: Oligarki, Legislasi Elitis, dan Kerusakan Struktural Demokrasi Indonesia Pendahuluan Negara hukum ( rechtsstaat ) secara normatif menempatkan hukum sebagai instrumen pembatas kekuasaan dan pelindung kepentingan publik. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengafirmasi supremasi hukum, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial. Namun, praktik bernegara pascareformasi menunjukkan paradoks mendasar: alih-alih menjadi pengendali kekuasaan, hukum justru kerap tampil sebagai medium legitimasi kepentingan elite. Fenomena ini mengindikasikan bahwa problem utama demokrasi Indonesia bukan semata kelemahan prosedural, melainkan  kerusakan struktural  dalam relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi-politik. Legislasi yang elitis, minim partisipasi publik, dan bias terhadap kepentingan pemodal memperlihatkan bagaimana negara hukum berada dala...

Hukum Acara Pidana dan Paradoks Kekuasaan: Kritik Filosofis terhadap Netralitas Prosedur dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Abstrak Hukum acara pidana kerap dipahami sebagai instrumen teknis yang netral untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Namun, dari perspektif filsafat hukum dan teori hukum kritis, klaim netralitas tersebut bersifat problematis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hukum acara pidana sebagai arena relasi kekuasaan serta menganalisis implementasi prinsip-prinsip fundamentalnya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis dan kritis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, legalitas prosedural, persamaan di hadapan hukum, dan independensi peradilan telah diatur secara normatif dalam KUHAP dan UUD NRI 1945, praktik penegakan hukum masih didominasi oleh formalisme prosedural, penyalahgunaan diskresi, dan intervensi kekuasaan. Artikel ini berargumen bahwa hukum acara pidana di Indonesia mengalami paradoks: prosedur yang secara formal sah justru kerap meleg...

RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI INSTRUMEN TRANSFORMASI KONFLIK: INTEGRASI TEORI KEADILAN NORMATIF DAN TEORI RESOLUSI KONFLIK JOHAN GALTUNG DALAM KONTEKS KONFLIK SOSIAL DI INDONESIA

Abstrak Kajian resolusi konflik kontemporer menekankan bahwa konflik sosial tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai fenomena relasional dan struktural yang berakar pada ketidakadilan sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Di Indonesia, konflik berbasis agama, identitas budaya, ketimpangan ekonomi, dan polarisasi politik menunjukkan karakter konflik berkepanjangan ( protracted social conflict ). Artikel ini bertujuan menganalisis  Restorative Justice  (RJ) sebagai instrumen resolusi dan transformasi konflik dengan menggunakan pendekatan teori keadilan normatif dan teori resolusi konflik Johan Galtung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan konseptual dan analitis-kritis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Restorative Justice memiliki kesesuaian paradigmatik dengan teori konflik Galtung, khususnya dalam upaya transformasi sikap, perilaku, dan struktur konflik. Namun, praktik Restorative Justice di Ind...

Konsep Civil Law dan Common Law sebagai Fondasi Lahirnya Sistem Hukum Hibrida

Abstrak Perkembangan hukum modern menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sistem hukum yang bersifat dikotomis menuju bentuk yang lebih adaptif dan integratif. Sistem hukum  civil law  dan  common law  yang secara historis berkembang dalam konteks sosial, politik, dan filosofis yang berbeda, kini tidak lagi berdiri secara eksklusif. Globalisasi, kompleksitas hubungan hukum transnasional, serta tuntutan efektivitas dan keadilan substantif mendorong terjadinya proses saling adopsi dan konvergensi antara kedua sistem tersebut, yang pada akhirnya melahirkan apa yang dikenal sebagai sistem hukum hibrida. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep dasar  civil law  dan  common law , karakteristik utama keduanya, serta dinamika pertemuan yang menghasilkan sistem hukum hibrida. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum hibrida b...

NEGOSIASI DALAM HUKUM PIDANA: Restorative Justice, Plea Bargaining, dan Ancaman Jual Beli Keadilan dalam KUHP dan KUHAP

Abstrak  Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan pergeseran paradigma dari model retributif menuju pendekatan yang lebih fleksibel dan pragmatis melalui mekanisme negosiasi. Dua konsep yang menonjol dalam wacana ini adalah restorative justice dan plea bargaining . Keduanya dipandang sebagai instrumen untuk menciptakan efisiensi peradilan dan keadilan substantif. Namun, dalam konteks sistem hukum Indonesia yang masih sarat dengan persoalan integritas penegakan hukum, konsep negosiasi pidana berpotensi melahirkan praktik transaksional yang mengancam prinsip keadilan dan kepastian hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kedudukan restorative justice dan plea bargaining dalam kerangka KUHP dan KUHAP Indonesia, serta menelaah potensi terjadinya jual beli keadilan akibat perluasan diskresi aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa me...